Sedekah Orang yang Meninggalkan Shalat

1 menit baca
Sedekah Orang yang Meninggalkan Shalat
Sedekah Orang yang Meninggalkan Shalat

Pertanyaan

Apakah sedekah orang yang tidak melakukan salat sah, atau tidak? Apakah dengan sedekah itu dia mendapatkan pahala, atau tidak?

Jawaban

Orang yang tidak melakukan shalat dengan mengingkari kewajibannya adalah kafir berdasarkan ijmak ulama. Orang yang meninggalkannya secara sengaja tanpa mengingkari kewajibannya juga kafir dan membuatnya keluar dari agama Islam. Ini berdasarkan pendapat yang benar dari dua pendapat ulama.

Dengan demikian, sedekah orang tersebut tidak diterima dan dia tidak diberi pahala karena meninggalkan shalat secara sengaja, Allah Ta’ala berfirman,

مَثَلُ مَا يُنْفِقُونَ فِي هَذِهِ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا كَمَثَلِ رِيحٍ فِيهَا صِرٌّ أَصَابَتْ حَرْثَ قَوْمٍ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ فَأَهْلَكَتْهُ وَمَا ظَلَمَهُمُ اللَّهُ وَلَكِنْ أَنْفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ

“Perumpamaan harta yang mereka nafkahkan di dalam kehidupan dunia ini, adalah seperti angin yang mengandung hawa yang sangat dingin, yang menimpa tanaman kaum yang menganiaya diri sendiri, lalu angin itu merusaknya. Allah tidak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.” (QS. Ali ‘Imran : 117)

Allah juga berfirman,

مَثَلُ الَّذِينَ كَفَرُوا بِرَبِّهِمْ أَعْمَالُهُمْ كَرَمَادٍ اشْتَدَّتْ بِهِ الرِّيحُ فِي يَوْمٍ عَاصِفٍ لاَ يَقْدِرُونَ مِمَّا كَسَبُوا عَلَى شَيْءٍ ذَلِكَ هُوَ الضَّلالُ الْبَعِيدُ

“Orang-orang yang kafir kepada Tuhannya, amalan-amalan mereka adalah seperti abu yang ditiup angin dengan keras pada suatu hari yang berangin kencang. Mereka tidak dapat mengambil manfaat sedikit pun dari apa yang telah mereka usahakan (di dunia). Yang demikian itu adalah kesesatan yang jauh.” (QS. Ibrahim : 18)

Firman Allah,

وَمَنْ يَكْفُرْ بِالإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ

“Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya.” (QS. Al Maa-idah : 5)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3502

Lainnya

  • Jika Anda tidak bermaksud menunaikan umrah pada perjalanan kedua tersebut dan hanya berniat mengantar orang-orang tersebut ke tanah haram...
  • Jika maksud Anda seperti yang dijelaskan dalam pertanyaan, yaitu bahwa “sebagian orang” adalah sebagian umat manusia di alam semesta...
  • Tidak boleh membangun kolam renang khusus wanita di pusat kesehatan tersebut; karena prinsip menghilangkan mafsadat harus lebih dikedepankan daripada...
  • Apabila wakil tersebut menyerahkan uang Dinar Aljazair kepada anda sebelum dia pergi ke Perancis sebagai pinjaman, kemudian setelah dia...
  • Wajib mandi dari janabah ketika seseorang mengeluarkan mani dengan syahwat, atau mengeluarkan mani dalam kondisi tertidur yaitu yang dikenal...
  • Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka Anda tidak berdosa dengan menghilangkan pohon yang mengganggu tersebut demi kemaslahatan, asalkan bukan...

Kirim Pertanyaan