Jawaban Ulama:
Sujud tilawah hukumnya tidak wajib. Barangsiapa meninggalkannya, maka tidak ada konsekuensi apa pun baginya, baik saat menjadi imam atau ketika salat sendiri.
Tidak masalah juga jika seseorang membaca surah secara tidak berurutan (bukan surah yang selanjutnya dalam urutan mushaf) dari yang dia baca pada rakaat pertamanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.