Saya Ingin Mewasiatkan Seperlima Harta Kekayaan Saya Untuk Cucu-cucu Saya, Karena Ayah Mereka Meninggal Ketika Mereka Masih Kecil

1 menit baca
Saya Ingin Mewasiatkan Seperlima Harta Kekayaan Saya Untuk Cucu-cucu Saya, Karena Ayah Mereka Meninggal Ketika Mereka Masih Kecil
Saya Ingin Mewasiatkan Seperlima Harta Kekayaan Saya Untuk Cucu-cucu Saya, Karena Ayah Mereka Meninggal Ketika Mereka Masih Kecil

Pertanyaan

Saya ingin mewasiatkan seperlima harta kekayaan saya untuk cucu-cucu saya, karena ayah mereka meninggal ketika mereka masih kecil. Mohon fatwa untuk saya dalam masalah ini.

Jawaban

Dibolehkan bagi anda untuk mewasiatkan sepertiga atau kurang dari harta anda untuk cucu-cucu anda yang ayah mereka meninggal di masa hidup anda karena mereka tidak menjadi ahli waris anda, sehingga tidak ada larangan meninggalkan wasiat untuk mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21602

Lainnya

Kirim Pertanyaan