Saya Ingin Mewasiatkan Seperlima Harta Kekayaan Saya Untuk Cucu-cucu Saya, Karena Ayah Mereka Meninggal Ketika Mereka Masih Kecil |
Pertanyaan
Saya ingin mewasiatkan seperlima harta kekayaan saya untuk cucu-cucu saya, karena ayah mereka meninggal ketika mereka masih kecil. Mohon fatwa untuk saya dalam masalah ini.
Jawaban
Dibolehkan bagi anda untuk mewasiatkan sepertiga atau kurang dari harta anda untuk cucu-cucu anda yang ayah mereka meninggal di masa hidup anda karena mereka tidak menjadi ahli waris anda, sehingga tidak ada larangan meninggalkan wasiat untuk mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.