Satu Masjid Untuk Mempersatukan Barisan Kaum Muslimin

3 menit baca
Satu Masjid Untuk Mempersatukan Barisan Kaum Muslimin
Satu Masjid Untuk Mempersatukan Barisan Kaum Muslimin

Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Salawat dan Salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya, selanjutnya:

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang dilayangkan kepada yang terhormat Mufti Umum dari yang mulia Wakil Kepala Daerah `Asir yang ditugaskan (di wilayah tersebut), dengan nomor (10557) pada tanggal 18/2/1413 H, yang diajukan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor (930) pada tanggal 25/2/1413 H.

Yang Mulia telah meminta fatwa untuk meniadakan dua masjid dari beberapa masjid yang berdampingan di Bisyah, dan surat beliau disertai dengan laporan dari komite yang dibentuk untuk melihat langsung masjid -masjid tersebut, dan berikut isi suratnya:

Kami yang terdiri dari Wakil Mahkamah Bisyah, instansi pemerintah kotamadya, kantor wakaf dan kepolisian telah melakukan peninjauan lokasi. Kami telah melihat langsung lokasi dan kami mendapati ada tiga masjid yang saling berdekatan sebagai berikut:

1. Masjid yang dibangun oleh: (Ts, ‘I. D.) yang berada di bawah badan wakaf, dibangun di atas tanah yang telah diwakafkan, memiliki akta tanah bernomor (17) tertanggal 22/2/1412 H dan termasuk masjid yang resmi.

2. Disampingnya terdapat dua masjid, pertama: masjid yang dibangun dalam kepemilikan seorang yang bernama (‘I. R), dan hanya dipisahkan dengan masjid wakaf oleh jalan aspal umum yang mengarah ke al-Hazimi. Dan yang kedua: Dibangun dengan seng di atas tanah pemerintah (kotamadya), dan jaraknya dari masjid wakaf di atas kira – kira 100 meter.

3. Ada juga masjid kecil yang berdiri di tanah milik (M. M. M) dan berjarak kira-kira 500 M. dari masjid-masjid tersebut.

Pendapat komite:

Komite berpendapat dan pendapat ini demi (ketaatan) kepada Allah, kemudian demi (ketataan) kepada pemerintah: Masjid yang dibangun warga di atas tanah pemerintah (kotamadya) hendaknya dihilangkan, karena masjid itu berdekatan dengan masjid pemerintah (yang resmi).

Dan hendaknya (pemilik masjid) yang benama (‘I. R) menutup masjid miliknya, dan merobohkannya karena (masjid tersebut) tumpang tindih dengan rumah (`I.R). Masjid yang milik (M.M.M.) boleh tetap berdiri seperti yang ada karena jaraknya jauh dengan masjid (resmi) pemerintah, dan digunakan oleh kampung yang terpisah.

Warga dan penduduk sekitar dipahamkan bahwa mereka harus menunaikan salat di masjid wakaf yang telah dibangun oleh (TS, ‘I, D.) demi mempersatukan barisan jamaah dan menghindari perpecahan di antara mereka. Semoga Allah memberi taufik.

Demikian juga pendapat yang mulia Ketua Mahkamah Agung di Bisyah di dalam suratnya yang ditujukan kepada kepala daerah Bisyah nomor (80/1) pada tanggal 4/1/1413 H, yang isinya sebagai berikut: Kami memberitahukan bahwa selama masjid itu memiliki akta nomor (17) dan tanggal 22/2/1412 H, yaitu yang dibangun oleh (TS, ‘I) maka (masjid itu) tetap berdiri.

Adapun dua masjid yang hanya berjarak 100 meter dari masjid tersebut, yaitu dua masjid milik Abdurrahman bin Rukban dan yang berada di tanah pemerintah, maka keduanya harus dirobohkan, dan para pemiliknya diminta berjanji untuk salat di masjid wakaf, karena tidak boleh membangun masjid di sebelah masjid lain kecuali karena kondisi darurat.

Adapun masjid yang dibangun oleh (M, M M) mengingat jaraknya yang jauh dari masjid lama maka masjid itu boleh tetap berdiri untuk menunaikan salat selama jaraknya 500 meter (setengah kilo). Kami berharap hal ini mendapat perhatian yang mereka yang berkepentingan. Semoga Allah menjaga Anda.

Setelah komite mengkaji permohonan fatwa tersebut, mengeluarkan fatwa dengan mengeluarkan izin untuk menyepakati keputusan komite.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15570

Lainnya

Kirim Pertanyaan