Shalat Orang Yang Tidak Bisa Duduk

17 Maret 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Sekitar empat tahun yang lalu, saya tertimpa musibah yang memaksa saya harus terbaring selama 3 bulan, dan sekitar 2 bulan tidak bisa duduk, karena itu saya salat dengan posisi terbaring tanpa berwudu. Apakah hal ini dibolehkan?

Jawaban Ulama:

Jika realitanya seperti yang Anda sampaikan, maka Anda tidak berdosa dan shalat Anda telah menggugurkan kewajiban dan berpahala. Allah Ta`ala berfirman,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

” Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun : 16)

Tentunya ini jika Anda kerjakan dengan bertayamum (karena tidak bisa berwudu). Namun jika Anda tidak bertayamum, maka Anda wajib mengulang shalat Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 8574