Jawaban Ulama:
Pertama, masalah ayah Anda bersuci dengan debu karena lemah (fisik) itu tidak apa-apa (dibolehkan).
Kedua, jika ayah Anda kehilangan kesadaran akibat sakit keras dan tidak paham apa pun, maka kewajiban shalatnya gugur karena perintah shalat tergantung kepada akal.
Ketiga, Anda tidak boleh sama sekali menggantikan shalat ayah Anda karena tidak seorang pun dibolehkan mewakili shalat untuk orang lain. Salat pada dasarnya tidak bisa diwakilkan. Namun, seyogyanya Anda mendoakan ayah Anda, memintakan ampun dan bersedekah untuknya, dan berbuat baik saat dia masih hidup dan saat dia sudah meninggal dunia.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.