Shalat Menurut Kadar Kemampuan

17 Maret 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Saudaraku menderita sakit keras hingga tidak bisa berbicara. Namun hatinya senantiasa berzikir kepada Allah setiap kali masuk waktu salat, dan lisannya terbata-bata membaca bacaan salat.

Apakah dia boleh meninggalkan salat terlebih dahulu hingga sembuh, atau dia tetap salat dalam kondisinya yang demikian ini?

Jawaban Ulama:

Saudara Anda wajib shalat menurut kondisi dan kadar kemampuannya selama dia masih berakal, sesuai firman Allah Ta`ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun : 16)

Dan sesuai sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم

” Bila aku perintahkan kamu suatu perkara maka laksanakanlah semampumu.”

Wabillahittaufiq wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 8817