Jawaban Ulama:
Para pekerja perusahaan wajib melaksanakan shalat secara berjamaah di salah satu masjid yang dekat dengan gedung perusahaan, sebagaimana yang dilakukan oleh salah seorang rekan mereka. Dia sudah benar dengan melaksanakan shalat di masjid, sementara mereka berlaku salah karena melaksankan shalat di pintu perusahaan.
Hal ini berdasarkan hadits-hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menjelaskan tentang kewajiban melaksanakan shalat secara berjamaah di masjid dan tidak boleh menundanya kecuali terdapat uzur (alasan) yang dapat diterima syariat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.