Jawaban Ulama:
Anda tidak boleh shalat bermakmum kepada orang dengan kondisi yang Anda sebutkan. Jika Anda bermakmum kepadanya maka shalat Anda tidak sah, karena apa yang dia lakukan adalah kesyirikan yang membuatnya keluar dari Islam.
Sembelihannya pun tidak halal bagi Anda karena dia orang musyrik. Hal ini berdasarkan sejumlah dalil syariat dalam masalah ini. Semoga Allah mengokohkan Anda di atas kebenaran dan memberi petunjuk kepada mereka dengan perantara Anda hingga Anda mendapatkan pahala seperti pahala mereka.
Kami berpesan kepada Anda untuk terus berdakwah kepada mereka dan membimbing mereka kepada kebenaran dengan berbagai sarana yang baik dan cara-cara yang efektif dan lembut, serta bersabar terhadap gangguan mereka. Hal tersebut sebagai pengamalan terhadap firman Allah `Azza wa Jalla,
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An Nahl : 125)
Dan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta`ala tentang Lukman yang berkata kepada anaknya,
“Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman : 17)
Juga berdasarkan ayat-ayat lain dan hadits-hadits yang semakna dengan kedua ayat di atas.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.