Shalat Berjamaah Dengan Imam Yang Masjidnya Tidak Digunakan Sebagai Tempat Shalat Jumat

13 Maret 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah boleh melakukan menjadi makmum kepada imam yang masjidnya tidak digunakan sebagai tempat salat Jumat?

Jawaban Ulama:

Diperbolehkan melakukan shalat lima waktu di dalam masjid yang tidak digunakan sebagai tempat shalat Jumat. Kaum muslimin melakukan hal tersebut sejak zaman Nabi hingga hari ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 7780