Jawaban Ulama:
Yang disyariatkan untuk para penduduk desa itu adalah melaksanakan shalat lima waktu di masjid yang berada di tengah desa. Karena shalat jamaah adalah wajib. Adapun masjid-masjid yang berada di rumah setiap orang dari mereka digunakan untuk melaksanakan shalat sunnah dan shalat Tahajud. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Kerjakanlah sebagian shalat kalian itu di dalam rumah kalian, dan janganlah menjadikannya sebagai kuburan”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.