Jawaban Ulama:
Pertama, bekerja untuk membantu orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya tidak dibolehkan karena hal itu masuk dalam kategori tolong menolong dengan mereka dalam perbuatan dosa dan pelanggaran yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta`ala dengan firman-Nya,
” Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maa-idah : 2)
Kedua, harta yang diperoleh dari bekerja sama dengan mereka dalam melakukan keburukan mereka adalah haram.
Ketiga, jika harta yang didapatkan ayah Anda dari pekerjaannya yang menentang Allah dan Rasul-Nya dapat dibedakan dari harta yang dia peroleh dari pekerjaannya yang lain atau dari kerja-kerja yang halal lainnya, maka Anda dan saudara-saudara Anda tidak boleh makan dari harta yang didapatkannya dari pekerjaan yang menentang Allah dan Rasul-Nya tersebut.
Jika harta tersebut tidak dapat dibedakan, maka berdasarkan pendapat ulama yang benar dalam masalah ini Anda boleh makan darinya. Namun, tidak makan sama sekali darinya sebagai bentuk kehati-hatian adalah lebih baik, terlebih lagi jika harta yang haram lebih dominan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.