Jawaban Ulama:
Kalian tidak boleh melakukan transaksi pinjaman riba, karena Allah telah mengharamkan riba dan memberi ancaman berat terhadap orang-orang yang melakukannya, dan Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam melaknat orang yang memakan harta riba, pemberi makan riba, kedua saksinya, dan pencatatnya.
Dalam kondisi apapun riba tidak diperbolehkan. Kalian jangan membeli tempat yang kalian utarakan tadi kecuali apabila kalian telah memiliki kemampuan finansial tanpa melakukan transaksi riba. Laksanakanlah shalat sesuai kemampuan kalian, dengan satu jamaah besar atau beberapa jamaah kecil yang tersebar di beberapa tempat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.