Jawaban Ulama:
Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka pinjaman yang Anda dapatkan dengan cara seperti ini adalah haram karena ada unsur riba. Dan Anda harus bertaubat dan mohon ampun atas hal ini serta menyesali apa yang telah Anda lakukan dan bertekad untuk tidak mengulangi hal yang sama. Adapun rumah yang telah Anda bangun tidak perlu dihancurkan akan tetapi gunakanlah untuk tempat tinggal atau hal lainnya. Kami berdoa semoga Allah mengampuni kesalahan Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.