Jawaban Ulama:
Setelah mempelajari permintaan fatwa tersebut, Komite menjawab bahwa transaksi pinjaman bank tersebut hukumnya haram, karena merupakan riba. Jika demikian masalahnya, maka haram hukumnya mengiklankan dan mempromosikannya, karena hal itu termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Allah Subhanahu wa Ta`ala berfirman,
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maaidah: 2)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.