Jawaban Ulama:
Pemasangan antena parabola tidak dibolehkan karena dampak dari pemasangan dan penggunaannya untuk menyaksikan banyak acara kemungkaran. Begitu juga seorang muslim tidak boleh meninggalkan salat berjamaah. Jika hal ini dilakukan salah seorang penyewa flat anda, maka anda berkewajiban menegur dan menasehatinya. Jika dia tidak mematuhinya, maka anda berkewajiban melaporkan kasusnya kepada pihak berwenang untuk diambil tindakan.
Saat akad, anda berhak memberikan syarat kepada penyewa untuk tidak meninggalkan salat berjamaah dan tidak memasang antena parabola. Jika dia melanggarnya maka anda berhak mengajukan tuntutan untuk mengusirnya dari flat sewaan atau membongkar antena parabola yang dipasangnya, dan memaksanya untuk melaksanakan salat berjamaah dan salat Jumat di masjid; semua ini masuk dalam firman Allah Subhanu wa Ta`ala,
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maaidah: 2)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.