Jawaban Ulama:
Realitas yang Anda sebutkan itu cukup menunjukkan bahwa Anda semua bekerja di perusahaan tersebut berdasarkan kontrak. Konsekuensinya, Anda tidak memiliki hak apa pun selain yang diatur dalam klausul-klausul kontrak sesuai syarat-syarat yang diakui oleh syariat, misalnya dalam hal penyediaan makan.
Kontrak tersebut tidak boleh dilanggar, misalnya dengan mengambil makanan khusus penumpang pesawat, kecuali atas izin penanggung jawab dan itu pun harus berpijak pada kekuatan peraturan perusahaan. Kami menyarankan Anda semua untuk melakukan komunikasi dan mengungkapkan keluhan kepada penanggung jawab pekerjaan agar dapat dicarikan solusi yang tepat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.