Pergi Melaksanakan Shalat Berjamaah Dan Membiarkan Anak-Anaknya Tidak Shalat Berjamaah

1 menit baca
Pergi Melaksanakan Shalat Berjamaah Dan Membiarkan Anak-Anaknya Tidak Shalat Berjamaah
Pergi Melaksanakan Shalat Berjamaah Dan Membiarkan Anak-Anaknya Tidak Shalat Berjamaah

Pertanyaan

Ada seorang lelaki yang pergi ke masjid untuk melakukan shalat subuh, satu atau setengah jam sebelum azan. Masjid itu tidak dekat dari rumahnya. Dia tinggal bersama dua orang anak dan istrinya.

Apabila selesai shalat, dia kembali ke rumah dan membangunkan anak-anaknya, kemudian mereka pun shalat di rumah. Apakah dia boleh melakukan hal itu, dan apakah anak-anaknya menjadi tanggung jawab ibu mereka?

Jawaban

Tidak diperbolehkan bagi seorang ayah pergi melaksanakan shalat berjamaah dengan meninggalkan anak-anaknya di rumah, sehingga mereka tidak ikut shalat berjamaah.

Bahkan, dia wajib membangunkan dan menyuruh mereka shalat, atau meminta bantuan orang lain yang akan membangunkan misalnya ibu mereka atau yang lainnya apabila dia pergi lebih awal. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam,

مروا أولادكم بالصلاة لسبع، واضربوهم عليها لعشر، وفرقوا بينهم في المضاجع

“Perintahlah anak-anak kalian menunaikan shalat pada umur tujuh tahun, dan pukullah mereka jika meninggalkan shalat pada umur sepuluh tahun, serta pisahkanlah tempat tidur mereka.”

Beliau Shallallahu `alaihi wa Sallam juga bersabda,

كلكم راع ومسئول عن رعيته، والإمام راع ومسئول عن رعيته، والرجل راع على أهل بيته ومسئول عن رعيته

“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawabannya. Imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawabannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawabannya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18762

Lainnya

Kirim Pertanyaan