Perempuan Yang Bekerja Sebagai Penata Rambut Wanita

30 Juli 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa hukum perempuan yang menjadi penata rambut wanita?

Jawaban Ulama:

Perempuan yang menjadi penata rambut wanita dengan cara yang dibolehkan, yaitu memperbaiki dan meriasnya dengan model yang tidak menyerupai wanita-wanita kafir atau laki-laki, maka pekerjaan tersebut tidak apa-apa. Namun, jika dia melakukan pekerjaannya tersebut dengan cara yang menyimpang dari syariat, maka pekerjaan itu haram dan uang yang dihasilkannya pun haram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 16329