Pengobatan Gigi

1 menit baca
Pengobatan Gigi
Pengobatan Gigi

Pertanyaan

Apakah pencabutan gigi lalu diganti dengan gigi yang baru dianggap mengubah ciptaan Allah?

Jawaban

Diperbolehkan mengobati gigi yang sakit atau rusak dengan sesuatu yang bisa menghilangkan dampak bahayanya, atau dicabut lalu diganti dengan gigi buatan jika diperlukan. Sebab, itu termasuk pengobatan yang boleh dilakukan untuk menghilangkan dampak bahaya dan tidak termasuk dalam tindakan mengubah ciptaan Allah seperti yang dipahami oleh penanya. Sebab, maksud dari kata “al-fitrah” dalam firman Allah Ta’ala,

لاَ تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ

“Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah.” (QS. Ar-Ruum: 30) Adalah agama Islam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21104

Lainnya

Kirim Pertanyaan