Jawaban Ulama:
Jika realitasnya memang seperti yang telah dijelaskan, maka dia harus menyetorkan kelebihan biaya listrik tersebut kepada perusahaannya karena pemakaian listrik dan pelunasan biayanya adalah semata-mata untuk perusahaan listrik itu sendiri.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.