Pendapat Ulama yang Paling Kuat Terkait Hukum Air

1 menit baca
Pendapat Ulama yang Paling Kuat Terkait Hukum Air
Pendapat Ulama yang Paling Kuat Terkait Hukum Air

Pertanyaan

Apa pendapat ulama yang paling kuat terkait hukum air? Harap Anda berkenan memberi penjelasan.

Jawaban

Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasul-Nya, keluarga, dan sahabat beliau. Amma ba’du,

Hukum dasar pada air adalah suci. Jika warna, rasa, atau baunya berubah karena najis, maka hukumnya menjadi najis, baik jumlahnya sedikit atau banyak.

Namun apabila najis tidak mengubahnya, maka air itu tetap suci. Akan tetapi, jika volume air sangat sedikit, maka sebaiknya tidak digunakan untuk bersuci demi menerapkan asas kehati-hatian dan keluar dari perselisihan pendapat. Ini didasarkan hadits Abu Hurairah yang marfu’,

إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليرقه

“Apabila seekor anjing menjilat wadah milik salah seorang di antara kalian, maka hendaklah dia membuang air yang ada di dalamnya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor ( 4849 )

Lainnya

  • Bagian masjid tidak boleh digunakan untuk kepentingan semacam itu karena masjid itu adalah harta wakaf. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala...
  • Mengingat Allah pada pagi dan petang hari sangat dianjurkan, sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَسَبِّحْ بِالْعَشِيِّ وَالإِبْكَارِ “Serta bertasbihlah di...
  • Berdasarkan penjelasan pihak penanya yang mengatakan bahwa obat-obatan tersebut terbuat dari tembakau yang dihaluskan dan dihirupkan ke hidung untuk...
  • Saat mandi junub seluruh anggota tubuh wajib dibasuh atau dibersihkan dan dialiri air secara merata, berkumur, membersihkan hidung, dan...
  • Pertama, Masjid Nabawi dibangun oleh Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam di atas ketakwaan kepada Allah Jalla wa `Ala....
  • Hukum asal dalam syariat Islam bahwa setiap mayat dikuburkan di kuburan tersendiri jika memungkinkan dan tidak dikuburkan bersama mayat...

Kirim Pertanyaan