Jawaban Ulama:
Pertama, menurut pendapat yang benar masalah transaksi barang-barang yang berlaku hukum riba adalah diharuskan barangnya sejenis dan serah terima di tempat transaksi, jika barang tersebut sejenis. Adapun jika tidak sejenis maka boleh menjual barang dengan barang lain dengan ukuran yang berbeda, dengan syarat harus ada serah terima di tempat transaksi, kecuali jika salah satu dari barang-barang tersebut adalah emas, perak dan barang lain yang dipakai untuk alat transaksi seperti mata uang serta barang-barang lain yang semisalnya. Maka boleh mengakhirkan pembayarannya, sebagaimana dalam transaksi salam dan jual beli dengan tenggang waktu. Dengan demikian jika terdapat penambahan salah satu barang dagangan termasuk riba fadl jika barang tersebut sejenis.
Kedua, Allah tidak memaksa kita untuk mengembangkan dan menjaga harta agar tidak berkurang dengan menaruhnya di bank misalnya, untuk mengambil bunganya yang berupa riba. Juga tidak membatasi cara untuk mencari rezeki yang halal, sehingga kita harus bermuamalah dengan cara riba. Allah memerintahkan kita untuk mengembangkan harta dengan cara perdagangan, pertanian, perindustrian, atau dengan cara lain untuk mengembangkan harta.
Juga menjelaskan kepada kita cara yang halal dan yang haram. Barangsiapa yang mampu terjun secara langsung untuk mencari rezeki yang halal hendaklah ia melakukannya. Dan barangsiapa yang tidak mampu hendaklah ia memberikan hartanya kepada orang yang bisa dipercaya dan memiliki keahlian mengembangkan harta agar bekerja untuknya dengan pembagian hasil yang jelas.
Cara seperti itu dinamakan: Mudharabah, muzara`ah dan musaqat, sesuai dengan jenis pekerjaannya. Cara-cara tersebut dan yang lainnya termasuk usaha untuk mendapatkan rezeki yang halal dan menjaga agar harta tidak berkurang dengan izin Allah, dengan pembagian yang seimbang antara kerugian dan keuntungan. Dengan demikian, klaim pendapat kedua bahwa tidak ada cara lain untuk menjaga agar harta tidak berkurang kecuali dengan menaruhnya di bank yang melakukan transaksi riba, itu tidak benar.
Berdasarkan hal itu, jika seseorang meminjam maka ia harus mengembalikan pinjaman dengan barang yang sama jenis dan nilainya, itulah yang sesuai dengan keadilan. Jika terjadi kenaikan nilai atau berkurang maka manfaat dan kerugiannya kembali kepada kedua belah pihak. Berubahnya harga menjadi bertambah atau berkurang juga terjadi pada zaman Nabi Shallallahu `Alahi wa Sallam, tetapi hal itu tidak mengubah kaidah syariat yang diberlakukan untuk kaum Muslimin, agar tetap berpegang teguh pada kaedah tersebut dalam bermuamalah.
Dan hendaklah peminjam mengembalikan pinjaman sesuai nilainya pada waktu yang ditentukan, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhu bahwasannya dia berkata,
“Dulu kami menjual unta dengan dinar dan kami mengambil dirham. Dan terkadang kami menjual dengan dirham dan mengambil dinar. Lantas Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: “Tidak apa-apa kamu mengambil sesuai harganya di hari itu selagi kalian berdua belum berpisah dan masing-masing telah memegang barangnya (kontan).” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.