Jawaban Ulama:
Apabila toko–atau beberapa toko–itu menjual material bangunannya ke perusahaan Ar-Rajihi terlebih dahulu dan mereka terima barangnya lalu dijual kepada Anda, maka hukumnya tidak apa-apa. Namun, apabila Anda mengambil bahan tersebut dari toko langsung lalu perusahaan Ar-Rajihi membayar biayanya untuk melakukan transaksi dengan Anda disertai kelebihan pembayaran, maka ini diharamkan, karena ini adalah bentuk pinjaman dengan kelebihan yang dipersyaratkan, yang berarti riba. Allah Ta’ala telah berfirman,
“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275)
Dan Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Allah melaknat orang yang memakan riba, orang yang menyebabkannya berbuat riba, kedua saksi, dan penulisnya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.