Pemilik Pekerjaan Tidak Boleh Memaksa Tenaga Kerja Untuk Tidak Mengambil Hartanya

27 Juli 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Pemilik pekerjaan tidak memberikan upah kepada para tenaga kerjanya, kecuali saat mereka kembali ke negara masing-masing, yaitu setiap satu atau dua tahun sekali. Para tenaga kerja terpaksa setuju karena ketidakberdayaan, minimnya peluang usaha, dan kebutuhan ekonomi.

Jawaban Ulama:

Pemilik pekerjaan wajib memberikan upah kepada tenaga kerjanya setiap akhir bulan, seperti yang umum dilakukan masyarakat sekarang. Akan tetapi, jika keduanya membuat kesepakatan dan saling ridha bahwa gaji dibayarkan sekaligus setiap satu atau dua tahun sekali, maka ini tidak masalah. Ini sesuai dengan sabda Nabi Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hadits sahih,

المسلمون على شروطهم

“Kaum muslimin itu terikat pada syarat-syarat yang mereka buat.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Lajnah Daimah