Jawaban Ulama:
Pinjaman si pedagang kepada Anda dengan imbalan mendapatkan separuh dari tanah Anda yang ingin dipagari itu termasuk transaksi riba karena tindakan seperti ini termasuk dalam kategori pinjaman yang mengambil keuntungan tertentu. Hukumnya jelas haram. Dosanya sama-sama kalian pikul jika kalian berdua mengetahui keharamannya.
Pembatalan transaksi tersebut tergantung pada keputusan Mahkamah Syariat. Namun, jika kalian sepakat untuk membatalkannya lalu Anda mengembalikan uangnya dan tanah tetap menjadi milik Anda, maka hal ini tidak dilarang dan tidak perlu lagi mendatangi Mahkamah Syariat, tetapi kalian berdua harus bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.