Orang Yang Tidak Mampu Berdiri Menjadi Imam

3 April 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Imam masjid di samping rumah saya melaksanakan shalat sambil duduk di atas kursi dengan alasan tidak mampu ruku dan sujud di lantai karena lututnya sakit, padahal ada di antara makmum yang hafal beberapa surah Al-Qur’an. Bolehkah saya bermakmum kepadanya?

Jawaban Ulama:

Apabila imam tidak mampu berdiri dan sujud di lantai untuk selamanya, maka orang yang mampu tidak boleh (sah) shalat bermakmum kepadanya. Orang yang tidak mampu tersebut juga tidak boleh menjadi imam terus-menerus karena tidak mampu melaksanakan sebagian rukun shalat dan wajib diganti dengan imam yang mampu melaksanakan semua rukun shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 19454