Jawaban Ulama:
Apabila imam-imam yang tidak diinginkan itu tidak melakukan lahn (kesalahan bacaan, baik secara pengucapan maupun gramatikal) saat membaca Al-Qur’an yang dapat mengubah maknanya, ditunjuk secara resmi oleh pemerintah, dan akan timbul fitnah (kekacauan) jika mereka didahului oleh orang lain, maka shalat sebagai makmum bagi mereka hukumnya adalah boleh meskipun ada orang lain yang lebih baik bacaannya. Semua itu demi menghindari terjadinya fitnah dan menjaga persatuan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.