Orang Yang Diberi Kuasa Tidak Boleh Mengambil Harta Orang Yang Memberi Kuasa Sedikit Pun Kecuali Atas Izinnya

25 Juli 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Saya menugaskan seseorang untuk membelikan saya suatu barang, misalnya seharga lima pound. Namun orang yang saya tugaskan itu mendapat harga empat setengah pound dari penjual. Apakah dia boleh mengambil sisanya sebesar setengah pound?

Jawaban Ulama:

Praktik seperti ini masuk dalam kategori pemberian kuasa. Orang yang diberi kuasa tidak diperbolehkan untuk mengambil harta pemberi kuasa kecuali atas izinnya. Ini berdasarkan pengertian umum dalil-dalil yang mengharamkan mengambil harta benda seorang muslim kecuali atas keridhaannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 8267