Obatilah Orang Yang Sakit Di Antara Kalian Dengan Bersedekah

1 menit baca
Obatilah Orang Yang Sakit Di Antara Kalian Dengan Bersedekah
Obatilah Orang Yang Sakit Di Antara Kalian Dengan Bersedekah

Pertanyaan

Mohon penjelasannya semoga Allah selalu menjaga Anda tentang pemahaman hadits,

داووا مرضاكم بالصدقة

“Obatilah orang yang sakit di antara kalian dengan bersedekah.”

Dari segi mengobati orang sakit dengan menyembelih (berkorban) untuknya, apakah hal itu disyariatkan atau tidak dengan tujuan menghilangkan bala’ (ujian) darinya? Semoga Allah memberimu balasan yang berlipat ganda.

Jawaban

Hadits yang disebutkan dalam pertanyaan tidak sahih. Namun, tidak apa-apa orang yang sakit bersedekah demi mendekatkan diri kepada Allah dan mengharap kesembuhan dari Allah dengan melakukan sedekah tersebut karena keumuman dalil-dalil yang menunjukkan keutamaan sedekah dan karena sedekah memadamkan (menghapus) kesalahan dan menjauhkan dari mati yang jelek (su’ul khatimah).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18369

Lainnya

  • Orang yang duduk lebih berhak dengan tempat duduknya daripada orang lain jika dia meninggalkan tempat duduknya karena suatu keperluan...
  • Setelah melakukan pengkajian terhadap pertanyaan yang diajukan, maka Komite menjawab bahwasanya jenazah anak tersebut diperlakukan sebagai non-Muslim dan tidak...
  • Menurut pandangan Islam hukum pengebirian hewan adalah boleh jika hal itu untuk kemaslahatan. Dalil yang menunjukkan kebolehannya, yaitu hadis...
  • Umrah wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi penduduk Makkah dan lainnya, karena dalil-dalil yang mewajibkannya bersifat umum. Adapun ihram...
  • Siapa pun yang mendirikan shalat kemudian terbukti salatnya batal (tidak sah), maka dia harus segera mengulang shalat yang itu...
  • Melihat aurat seseorang yang telah menjadi mayat sama hukumnya dengan melihat auratnya ketika dia masih hidup. Karena itu tidak...

Kirim Pertanyaan