Niat Imam Mencakup Niat Makmum Laki-laki dan Perempuan

29 Oktober 2021 1 Min Baca

Pertanyaan:

Jika kaum perempuan ikut salat berjamaah dengan laki-laki, apakah untuk keabsahan salat jamaah kaum perempuan itu, imam disyaratkan berniat mengimami mereka secara khusus? Atau, niatnya diucapkan secara umum saja, tanpa harus menjelaskan bahwa ia mengimami laki-laki dan perempuan? Atau, imam harus berniat salat berjamaah saja?

Jawaban Ulama:

Niat imam untuk berjamaah sudah mewakili laki-laki dan perempuan yang shalat di belakangnya. Tidak ada keharusan mengkhususkan niat berjamaah bagi mereka, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal demikian.

Dahulu mereka shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan tidak ada dalil yang menjelaskan bahwa beliau mengkhusukan niat berjamaah untuk mereka.

Wabillahittaufiq wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor (1460)