Jawaban Ulama:
Tidak boleh menyimpan uang pada bank yang menerapkan sistem riba, kecuali dalam keadaan darurat. Jika seorang Muslim terpaksa menyimpan uangnya di bank demi untuk menjaga keselamatannya, maka hal ini dibolehkan. Namun, dia haram mengambil bunga riba dari uang simpanannya. Apa yang disebutkan dalam pertanyaan bahwa bank memberi lembaga (atau kantor pusat) prosentase yang bervariasi sesuai dengan jumlah uang yang disimpan di bank adalah riba murni yang dilarang dalam Alquran dan sunah.
Kalian tidak boleh menerimanya demi untuk menghindari apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Adapun bunga uang yang disebutkan yang pernah diterima, maka bunga itu tidak halal bagi kalian, baik bagi lembaga maupun individu. Kalian harus membuangnya dengan memberikannya kepada fakir miskin.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.