Jawaban Ulama:
Akad ini tidak sah karena mengandung tindakan mengambil manfaat dari utang. Ini juga mengandung praktik jual beli dengan harga yang tidak jelas. Cara yang sesuai dengan syariat adalah menyewa para pekerja dengan biaya dari pemodal.
Intan yang mereka temukan adalah milik pemodal, dan tidak ada sedikit pun yang jadi milik para pekerja. Jika mereka tidak menemukan sesuatu, maka dia tidak memiliki hak atas mereka, karena mereka berhak mendapatkan upah atas pekerjaan mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.