Menyembunyikan Kesaksian

1 menit baca
Menyembunyikan Kesaksian
Menyembunyikan Kesaksian

Pertanyaan

Apa hukum orang melihat sebuah kecelakaan, yang menyebabkan banyak orang meninggal, kemudian dia diminta untuk memberikan kesaksian, tetapi dia menyangkal kesaksiannya atas kejadian tersebut. Apakah dia berdosa dan harus membayar kafarat (denda)? Berapa besar kafaratnya?

Jawaban

Menyembunyikan sebuah kesaksian tidak diperbolehkan. Barangsiapa menyembunyikannya, maka dia telah melakukan kesalahan dan berbuat dosa dan wajib bertobat kepada Allah Ta’ala, Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil Allah Ta’ala juga berfirman,

وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا

“Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil.” (QS. Al-Baqarah: 282)

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَلاَ تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

“Dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya dia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 283)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13626

Lainnya

Kirim Pertanyaan