Jawaban Ulama:
Sesuai hukum asalnya, setiap shalat harus dikerjakan secara berurutan (tartib). Tuntunan yang benar bagi musafir, jika dia shalat sebagai makmum dari imam penduduk setempat, hendaklah dia melakukan shalat sempurna empat rakaat bersama imam.
Oleh karena itu, shalat empat rakaat yang Anda lakukan pertama kali bersama imam namun dengan niat dua rakaat untuk Zuhur dan dua rakat Asar itu tidak sah.
Tidak masalah bagi Anda mengulangi shalat tersebut setelahnya, bahkan Anda telah melakukan hal yang benar. Seharusnya, shalat Anda yang pertama bersama imam dalam keadaan tidak memungkinkan tersebut Anda niatkan shalat Zuhur, lalu Anda dapat melaksanakan shalat Asar secara qashar.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.