Jawaban Ulama:
Jika kenyataan kesepakatan dengan perusahaan tersebut sebagaimana yang telah disebutkan, maka akad tersebut tidak sah, karena mengandung penipuan dan perjudian. Hal itu karena perusahaan yang akan menuntut ganti rugi barang yang hilang atau rusak dan mendapatkannya, akan tetap mengambil bayaran yang disepakati saat barang tersebut sampai dengan selamat ke tangan pemiliknya, tanpa ada hal yang dikerjakan oleh perusahaan jasa tersebut. Terkadang juga biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik barang saat barang tidak selamat (cacat atau kurang) untuk menuntut ganti rugi lebih banyak atau lebih sedikit daripada biaya yang telah disepakati semula.
Klaim para pemilik barang bahwa mereka tidak tertipu sama sekali tidak bisa dibenarkan, karena mereka akan tetap membayar biaya yang telah disepakati dengan perusahaan jasa yang bergerak di bidang penuntutan ganti rugi barang tersebut, meski perusahaan tersebut tidak jadi melakukan apa-apa saat barang sampai dengan selamat. Juga tidak ada jaminan, bisa saja perusahaan tersebut gagal meminta ganti rugi saat barang rusak. Kecuali jika perusahaan tersebut mengeluar biaya operasional sendiri jika ternyata gagal mendapatkan ganti rugi. Ini pun juga merupakan perjudian sama dengan yang sebelumnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.