Jawaban Ulama:
Seorang Muslim tidak boleh meningggalkan shalat berjamaah lalu dia shalat sendirian, karena hukum melaksanakan shalat berjamaah adalah wajib. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Barangsiapa yang mendengarkan panggilan (adzan) dan dia tidak memenuhinya tanpa udzur (alasan yang dibenarkan), maka tidak ada shalat baginya.”
Bahkan beliau berkeinginan untuk membakar rumah orang-orang yang tidak berjamaah di masjid.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.