Jawaban Ulama:
Jika realitasnya seperti yang disebutkan bahwa Anda tidak dapat melunasi hutang kepada pemiliknya karena ada halangan dan Anda langsung melunasinya setelah memungkinkan, maka Anda tidak berdosa. Ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah : 286)
Dan firman-Nya,
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan suatu kesempitan untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj : 78)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.