Jawaban Ulama:
Jika yang Anda maksud dari cerita di atas adalah membatalkan akad jual beli dengan mengembalikan gelang yang tidak cocok, kemudian Anda membeli yang lebih kecil dengan harga yang lebih rendah dari yang pertama, maka itu diperbolehkan dan tidak termasuk riba. Namun jika gelang itu hanya ditukar dengan yang lebih kecil, lalu ada pengembalian sisa kekurangan, maka itu termasuk riba karena merupakan jual beli emas dengan tambahan biaya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.