Jawaban Ulama:
Muamalah seperti ini tidak boleh hukumnya karena menukar mata uang ke mata uang yang lain tanpa ada serah terima langsung. Telah diriwayatkan oleh Bukhari dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwasanya beliau bersabda,
“Transaksi barter emas dengan emas, gandum dengan gandum, jawawut dengan jawawut dan kurma dengan kurma adalah riba, kecuali kedua belah pihak mengucapkan ambil ini dan beri itu.”
Maknanya, ”ambil ini dan berikan itu” kiasan dari memberi dan menerima, artinya ambillah ini dan berikan itu. Tukar-menukar valuta tanpa serah terima langsung adalah riba yang tidak boleh dilakukan oleh umat Islam. Dan di situ terdapat juga cacat yang lain, yaitu pinjaman yang menarik manfaat sehingga hal itu termasuk riba.
Solusi yang sesuai syariat dari muamalah yang bersifat riba seperti itu adalah bahwa Anda dan rekan Anda itu bersepakat untuk membuat sebuah perusahaan mudharabah. Anda yang membayar modal, dan dia yang berperan sebagai pengelolanya. Dia akan membeli barang-barang perniagaan yang Anda inginkan dengan uang tersebut lalu menjualnya di negera Anda, sedangkan keuntungannya dibagi dua dan begitu juga kerugian. Modalnya akan kembali lagi kepada Anda dan Anda bisa menerimanya di sana atau dia yang menyerahkannya langsung kepada keluarga Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.