Jawaban Ulama:
Menurut penanya, dia menjual suatu harta kepada orang lain sebelum harta itu dia miliki dan setelah dia menjualnya kepada orang tadi, dia pergi ke pasar lalu dia membeli barang (yang akan dijualnya tadi).
Akad dalam bentuk ini tidak sah karena dia menjual apa yang tidak dimilikinya. Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah bersabda,
” Janganlah kamu menjual barang yang tidak ada padamu.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan lainnya)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.