Jawaban Ulama:
Jika kenyataan transaksi jual beli di antara kalian berdua seperti yang disebutkan, maka jual beli pertama tidak dibolehkan dan tidak sah karena penjual menjual mobilnya kepada Anda sebelum mobil itu berada di tangannya, bahkan sebelum dimilikinya. Jual beli ini dilarang dalam syariat. Namun, kesepakatan kalian berdua agar Anda membayar uang kepadanya secara tunai sebagai harga (dari barang), maka akad itu dibolehkan.
Semoga Allah mengampuni transaksi jual beli mobil yang Anda lakukan sebelum mobil itu di tangan, bahkan sebelum dimiliki. Anda hanya wajib membayar harga yang Anda sepakati berdua pada terakhir kali. Kalian berdua wajib bertaubat dan meminta ampun atas perjualbelian pertama yang dilakukan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.