Jawaban Ulama:
Seorang penjual wajib menjelaskan cacat dan kerusakan suatu barang, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Penjual dan pembeli mempunyai hak memilih selagi mereka berdua belum berpisah (dari majelis akad). Jika keduanya berkata benar dan menerangkan (hal-hal berkaitan barangan dan harga), mereka pasti akan diberkahi dalam jual beli mereka. Jika sekiranya keduanya menipu dan menyembunyikan, maka keberkahan jual beli mereka pasti akan dihapuskan.”
Adapun perkataannya “setiap mobil mempunyai aib/cacat,” tidaklah cukup hingga dia menjelaskan cacat barang yang sesungguhnya, agar pembeli mengetahuinya. Wallahu A`lam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.