Jawaban Ulama:
Ini adalah riba yang diharamkan, Allah Ta’ala berfirman
” Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275)
Ambillah modal uang Anda sebesar 3000 riyal saja dari teman Anda tersebut. Jika Anda telah menerima semua uang itu maka Anda wajib mengembalikan lebihnya kepada teman Anda tersebut jika hal itu memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, maka bersedekahlah kepada fakir miskin atau amal kebaikan lainnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.