Jawaban Ulama:
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan bahwa Anda sepakat dengan orang yang meminta Anda menjual mobil kepadanya dengan cara kredit dengan harga tertentu dan dia memberi Anda spesifikasi mobil supaya Anda mendatangkannya setelah itu, maka jual beli ini diharamkan karena hal tersebut adalah menjual barang yang tidak ada pada Anda. Ada riwayat sahih dari Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda,
“Tidak boleh melakukan pinjaman dan jual beli dalam satu transaksi, mengumpulkan dua syarat dalam satu transaksi jual beli, mengambil laba dari apa yang tidak dijamin (kerugiannya) atau menjual barang yang tidak engkau miliki.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.