Menjamak Shalat Saat Tidak Bepergian Karena Pekerjaan Berat

19 Maret 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Di kampung kami, apabila sudah tiba musim gugur (musim bertani) masyarakat menjamak salat Magrib dan Isya pada waktu Magrib karena beratnya pekerjaan.

Ini berlangsung hingga selesai musim bercocok tanam, yaitu sekitar 3-4 bulan. Apakah ini dibolehkan dalam syariah atau tidak? Jika tidak boleh, bagaimana seharusnya sikap orang yang mengetahui hukum dan menyampaikannya kepada mereka, namun tidak diindahkan sama sekali di mana dia menginginkan salat berjamaah.

Apakah sebaiknya dia mengerjakan salat bersama mereka lalu mengqadha salat Isya pada waktunya, atau menunggu sampai tiba waktunya baru dia salat sendirian? Mohon penjelasannya, semoga Allah menambahkan pemahaman kepada Anda semua.

Jawaban Ulama:

Tidak boleh menjamak dua shalat jika tidak sedang bepergian, dengan tujuan di atas. Orang yang telah memperingatkan mereka namun tidak direspon tidak boleh ikut menjamak bersama mereka. Dia wajib mengerjakan shalat yang kedua (Isya) sesuai waktunya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 11762