Menjadi Saksi Transaksi Riba

30 Juni 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Paman saya meminta agar saya menjadi saksi peminjaman uang di suatu bank. Pinjaman ini ada bunganya (riba). Perlu diketahui bahwa paman dan ayah saya berpartner dalam kepemilikan harta pinjaman ini.

Jika saya menolaknya, maka akan terjadi banyak masalah. Saya pun menjadi saksi dengan perasaan tidak rela akan diri ini dan persaksian tersebut. Saya menyesal dan sedih karena apa yang telah saya lakukan ini. Sekarang ini saya senantiasa merasa kebingungan memikirkan hal ini. Saya mohon diberi penjelasan.

Jawaban Ulama:

Diharamkan menjadi saksi transaksi riba. Anda wajib bertobat dan beristighfar karena telah menjadi saksi dalam pinjaman ribawi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 10426