Menjadi Makmum Bagi Imam Yang Tidak Diketahui Aqidahnya

13 Maret 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa hukum makan daging yang disembelih oleh orang yang tidak diketahui aqidahnya dan menjadi makmum baginya saat salat berjamaah?

Jawaban Ulama:

Jika secara lahiriyah dia adalah seorang Muslim dan tidak pernah diketahui adanya penyimpangan di dalam aqidahnya–meskipun tidak diketahui–maka shalat dengan menjadi makmum baginya adalah sah, sembelihannya pun boleh dimakan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 7503