Meninggalkan Shalat Sunnah Rawatib

11 Maret 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Saat imam mengucapkan salam tanda mengakhiri salat, saya melihat sebagian jamaah langsung keluar masjid tanpa menunaikan salat sunnah dan tanpa membaca istighfar. Apakah mereka akan mendapatkan hukuman karena meninggalkan hal itu?

Jawaban Ulama:

Mereka tidak akan mendapatkan hukuman karena meninggalkannya. Akan tetapi mereka telah meninggalkan sunnah yang disyariatkan setelah shalat wajib dan tidak mendapatkan pahalanya.

Akan tetapi jika ia nantinya shalat sunnah rawatib di rumah, maka hal itu lebih utama. Seyogyanya mereka tidak keluar masjid sebelum membaca zikir-zikir yang disyariatkan setelah shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 7404